Pengusaha BRI Link di Langkat Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Sebut Laporan Sarat Kejanggalan


LANGKAT – swarahatirakyat.com
Seorang ibu rumah tangga yang juga menjalankan usaha konter pulsa dan layanan agen BRI Link di Dusun V Damar Seratus, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh salah seorang pelanggannya sendiri.

Perempuan berinisial SM (36) tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/POLSEK PKL SUSU/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tertanggal 16 Januari 2026, dengan pelapor bernama Hermansyah.

Namun, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menilai laporan tersebut tidak berdasar dan bahkan mengindikasikan adanya dugaan laporan palsu.

Bermula dari Transaksi Rp25 Juta

Menurut keterangan SM, peristiwa itu bermula pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 12.37 WIB. Saat itu ia menerima panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor yang selama ini dikenalnya sebagai milik Hermansyah.

Dalam komunikasi tersebut, Hermansyah menginformasikan bahwa dirinya telah mengirimkan dana sebesar Rp25 juta ke rekening milik SM.

Sekitar pukul 13.39 WIB, SM membalas pesan tersebut dengan menyampaikan bahwa dana dapat diambil pada sore hari.

"Sore baru ada uangnya," tulis SM melalui pesan WhatsApp.

Tak lama kemudian, tepatnya pukul 14.18 WIB, Hermansyah mengirimkan instruksi agar sebagian dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama Christa Nayawati sebesar Rp15 juta.

SM mengaku menindaklanjuti instruksi tersebut dan mengirimkan bukti transfer kepada Hermansyah beberapa menit kemudian.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.28 WIB, Hermansyah kembali mengirim pesan yang berisi permintaan transfer dana sebesar Rp7 juta ke rekening lain atas nama Fretedi Arza Putra.

Setelah menerima instruksi lanjutan itu, SM kembali melakukan transfer dan mengirimkan bukti transaksi kepada Hermansyah melalui WhatsApp.

Dengan demikian, dari total dana Rp25 juta yang masuk ke rekeningnya, SM mengaku telah mentransfer Rp22 juta ke dua rekening berbeda sesuai instruksi yang diterimanya melalui nomor kontak yang selama ini dikenal sebagai milik Hermansyah.

Muncul Perselisihan Saat Pengambilan Tunai

Persoalan muncul ketika pada sore hari Hermansyah bersama istrinya mendatangi kios milik SM untuk mengambil uang Rp25 juta tersebut secara tunai.

Karena sebagian besar dana telah ditransfer sesuai instruksi yang diterimanya sebelumnya, SM menjelaskan bahwa dana yang tersisa hanya sekitar Rp3 juta.

Menurut pengakuan SM, Hermansyah tidak menerima penjelasan tersebut dan membantah pernah memberikan perintah transfer ke dua rekening yang dimaksud.

Merasa perlu memberikan klarifikasi, SM kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Hermansyah pada malam harinya.

Dalam pesannya, SM menegaskan bahwa instruksi transfer diterimanya dari nomor WhatsApp yang selama ini tersimpan sebagai kontak Hermansyah dan kerap digunakan dalam transaksi sebelumnya.

SM mengaku tidak pernah menaruh kecurigaan karena pola transaksi serupa disebut sudah beberapa kali terjadi sebelumnya.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Kuasa hukum SM, Iskandar Malau, S.H., membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Menurut Iskandar, tidak ada satu rupiah pun dana milik pelapor yang dikuasai atau digunakan oleh kliennya untuk kepentingan pribadi.

"Klien kami tidak pernah melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap siapa pun. Tuduhan yang disampaikan pelapor kami bantah secara tegas," ujar Iskandar kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima kliennya melalui nomor WhatsApp yang diyakini sebagai milik pelapor.

"Pertama klien kami diminta mentransfer Rp15 juta, lalu beberapa menit kemudian diperintahkan kembali mentransfer Rp7 juta ke rekening lain. Semua itu dilakukan atas perintah yang diterima dari pelapor," jelasnya.

Menurut Iskandar, tuduhan penggelapan menjadi tidak logis apabila dana yang dipersoalkan justru telah ditransfer kepada pihak lain berdasarkan arahan yang diberikan pelapor sendiri.

"Bagaimana mungkin klien kami dituduh menggelapkan uang, sementara uang tersebut justru dikirim kepada pihak yang diperintahkan oleh pelapor sendiri?" katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan hak-hak kliennya dan meminta aparat penegak hukum melihat perkara ini secara objektif.

Dugaan Laporan Palsu

Setelah mempelajari rangkaian peristiwa serta bukti-bukti komunikasi yang ada, Iskandar menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan laporan yang dibuat pelapor mengandung unsur laporan palsu.

"Kami berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan pelapor. Dalam proses hukum, pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah," tegasnya.

Polisi: Status Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, AIPTU Yudi Sentosa, membenarkan bahwa perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi dan mendalami alat bukti yang ada.

"Sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Kami masih melengkapi alat bukti. Apalagi perkara ini berkaitan dengan aspek teknologi informasi dan komunikasi digital, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat dan mendalam," ujar Yudi saat dikonfirmasi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas transaksi yang menjadi pokok sengketa tersebut.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.