Kesadaran Masyarakat Meningkat, Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir
JAKARTA – vokalpublika.com
Kesadaran masyarakat untuk mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf terus menunjukkan peningkatan signifikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar mengalami lonjakan hingga 206 persen dibandingkan satu dekade lalu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 serta penyerahan sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran para wakif dan nazir yang semakin memahami pentingnya legalitas aset wakaf demi menjamin keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah bertambah menjadi sekitar 300 ribu bidang sehingga terjadi kenaikan 206 persen. Saya mengucapkan terima kasih kepada para wakif dan nazir karena kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Menteri Nusron.
Ia menegaskan, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset umat. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf akan lebih terlindungi dari berbagai potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.
Menteri Nusron menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah munculnya klaim kepemilikan terhadap tanah wakaf ketika nilai ekonominya meningkat akibat pembangunan infrastruktur maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di sekitar lokasi tanah tersebut.
“Banyak sekali, terutama di Pulau Jawa, khususnya wilayah Jabodetabek dan Banten yang menjadi lokasi PSN. Sebelum ada pembangunan, nilai tanah tidak terlalu tinggi. Namun setelah adanya PSN, valuasi aset meningkat drastis sehingga berpotensi menimbulkan berbagai klaim,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu konflik berkepanjangan apabila status hukum tanah wakaf belum memiliki kekuatan yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong para nazir untuk segera melakukan proses sertipikasi guna memastikan aset umat tetap aman dan terjaga.
“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami mengharapkan para nazir segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” tegas Menteri Nusron.
Lebih lanjut, ia berharap tren positif sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut di seluruh Indonesia. Dengan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum, maka manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, baik untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial, maupun pemberdayaan ekonomi umat.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga terus berkomitmen mempercepat pelayanan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya melindungi aset keagamaan dan memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
(Clara siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.