Tanjung Gusta – (SHR) Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tanjung Gusta diwarnai kecurangan yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang berkembang, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan formulir C6 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan kecurangan tersebut terjadi di TPS 3 dan TPS 8. Para terduga pelaku diketahui menggunakan formulir C6 dengan identitas yang diduga tidak sesuai dengan data kependudukan warga Desa Tanjung Gusta. Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pihak keamanan.
Pihak kepolisian dari Polsek Sunggal bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara terang-benderang pihak-pihak yang terlibat serta motif di balik dugaan kecurangan tersebut,Menanggapi kejadian tersebut, tim dan pendukung para calon kades sangat marah.( Tim )

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.