Labuhanbatu"SHR" Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga tewas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).21/06/26.
Konferensi pers ini digelar di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Sabtu (20/6/2026), dengan dihadiri Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji dan Dansubdenpom Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bernama Luis David Hutabarat bersama rekannya berkendara pulang dari kebun. Di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi benturan kendaraan dengan salah satu terduga pelaku berinisial BD. Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang membuat korban jatuh pingsan di tempat.
"Berdasarkan hasil autopsi di RSUD Rantauprapat, korban Luis David Hutabarat dinyatakan meninggal dunia akiba lemas. Terdapat bekas penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru," jelas AKP M. Jihad.
Selain Luis, aksi kekerasan secara bersama-sama ini juga mengakibatkan dua korban lainnya, yaitu Doni Romadan dan Sutomi, mengalami luka-luka robek serta memar di beberapa bagian tubuh.
Dari hasil penyidikan, olah TKP, hingga pra-rekonstruksi, polisi menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, diantaranya BD, tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan,
KMH dan IFK, tersangka pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara itu, kasus ini juga menyeret seorang anggota aktif TNI AD berinisial BDL. Kapolres menegaskan bahwa penanganan terhadap BDL telah diserahkan sepenuhnya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai dengan hukum dan kewenangan militer yang berlaku.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Di akhir penyampaiannya, AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar tetap tenang, menjaga kamtibmas, dan tidak mudah terprovokasi. Ia memastikan TNI dan Polri akan mengawal penegakan hukum ini secara profesional dan transparan.(E, Sipahutar)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.