Medan – swarahatirakyat com
Dalam upaya memperkuat koordinasi, sinergi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dilaksanakan di Medan.
Penandatanganan perjanjian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kerja sama ini mencakup koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pendampingan hukum, penyelamatan aset negara, pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penguatan kepastian hukum di sektor agraria.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan bagian dari komitmen BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap berbagai program strategis pertanahan.
“Sinergi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berbagai permasalahan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan tugas BPN melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga dan mengamankan aset negara, mencegah potensi kerugian negara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan adanya koordinasi yang semakin erat antara kedua lembaga, berbagai persoalan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Melalui sinergi yang terbangun, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama lintas sektor merupakan kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, menjaga kepentingan negara, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(clara siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.