Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun, 50 Ribu iPhone



Jakarta//Swara Hati Rakyat//Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Polri menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan ekonomi.

Hanya dalam beberapa bulan sejak dibentuk pada April 2026, satgas bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu berhasil mengungkap berbagai kasus impor ilegal dengan nilai mencapai hampir Rp1 triliun, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara dari praktik penyelundupan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi serta melindungi industri nasional dari praktik perdagangan ilegal.

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen nyata Polri untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Ade Safri, Minggu (28/6).

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan terhadap jaringan penyelundupan telepon seluler bekas. Dalam penggerebekan di empat lokasi di kawasan Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan ponsel Android bekas, lengkap dengan ribuan suku cadang, layar LCD, baterai, dan komponen elektronik lainnya,Nilai barang sitaan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, serta MT yang menjabat Direktur PT TSL. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan barang impor asal China tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pemasoknya.

Tak berhenti di sektor elektronik, Satgas Gakkum Lundup juga membongkar praktik impor ilegal komoditas pangan. Dari penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang didatangkan dari China, India, dan Belanda.

Komoditas tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Dari hasil penyelidikan sementara, nilai perputaran bisnis ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar setiap tahun.

Polri menegaskan operasi pemberantasan penyelundupan akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya memutus rantai perdagangan ilegal yang merugikan negara, merusak iklim usaha yang sehat, dan mengancam daya saing industri dalam negeri. Dengan pengungkapan kasus bernilai hampir Rp1 triliun ini, Satgas Gakkum Lundup menegaskan bahwa praktik impor ilegal akan menjadi salah satu sasaran utama penegakan hukum nasional.( Subhan )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.