KPK Bongkar Dugaan Tarif Haram Imigrasi Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta per Dokumen

 

Jakarta//Swara Hati Rakyat/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Nilai pungutan liar yang diduga dipatok oknum mencapai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tarif tersebut ditemukan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP maupun dokumen keimigrasian lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026).

Fakta itu diperoleh penyidik setelah memeriksa enam saksi di Bali, yakni Direktur CV Visa Agung Bali GAW, Staf Operasional CV Visa Agung Bali GRW, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali STD, dua pihak swasta berinisial MNC dan AGN, serta Staf PT Bali Soft berinisial AUD.

Menurut Budi, praktik dugaan pemerasan tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Yang lebih mengejutkan, KPK menemukan adanya praktik yang dikenal sebagai “uang klik”. Para biro jasa maupun WNA diduga dipaksa menyetor uang di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar permohonan izin tinggal mereka diproses.

Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga tidak diproses. Ada tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum keimigrasian terhadap para pemohon,” ujar Budi.

Modus tersebut diduga menjadikan proses administrasi negara sebagai alat tekanan untuk memaksa pemohon menyerahkan uang di luar ketentuan resmi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkannya bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka.

Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dari praktik tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan fantastis mencapai Rp145,5 miliar, menjadikannya salah satu skandal dugaan korupsi terbesar di sektor pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.(Geo)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.