Jakarta // Swara Hati Rakyat///Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan gebrakan dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim,Edison.
Melalui operasi senyap lanjutan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), tim penindakan lembaga antirasuah tersebut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI.
Penangkapan kelima oknum auditor negara ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Langkah taktis ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru yang kuat mengenai adanya aliran dana haram untuk mengamankan laporan keuangan daerah.
“Lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (10/6).
Suap Demi Amankan Temuan Audit Proyek Smart TV.
Berdasarkan informasi internal dari pihak penyidikan KPK, kelima oknum ASN BPK tersebut ditangkap karena diduga kuat menerima suap dalam jumlah besar dari pihak Pemkab Muara Enim.
Uang pelicin tersebut diberikan sebagai komoditas “ketok palu” agar para auditor bersedia menutup mata dan menghapus temuan miring dalam proyek pengadaan barang daerah.
Salah satu objek pemeriksaan yang sengaja dimanipulasi oleh para oknum BPK ini dilaporkan adalah proyek pengadaan alat elektronik berupa Smart TV di lingkungan dinas Pemkab Muara Enim. Diduga ada selisih harga yang sangat timpang dan berpotensi merugikan keuangan negara, namun temuan tersebut sengaja dihilangkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah adanya kesepakatan uang suap.
Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Budi.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” tegasnya.( Geo )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.