JAKARTA – swarahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan nasional melalui optimalisasi sektor pertanahan dan tata ruang. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri mengenai Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (25/6/2026), di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy menekankan bahwa sektor pertanahan dan tata ruang memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem kebandarudaraan yang terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dukungan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi rencana tata ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional, percepatan penerbitan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) guna mendukung investasi dan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," ujar Ossy.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan pengembangan bandar udara menjadi fondasi penting dalam menciptakan konektivitas wilayah yang efisien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis.
Selain mendukung percepatan investasi, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, menjaga keselamatan operasional penerbangan, serta mendorong tumbuhnya kawasan ekonomi baru di sekitar bandara secara tertata dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi lintas kementerian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekosistem kebandarudaraan nasional melalui sinergi berbagai sektor, sehingga pembangunan infrastruktur transportasi udara dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat maupun dunia usaha.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.