Medan,(SHR) Seorang rakyat miskin yang pada tahun 2024 dilaporkan oleh istri sah akibat kawin halang dengan nomor laporan LP/B/640/VII/2024/SPKT/POLRES DELI SERDANG/POLDA SUMUT/ tanggal 18 Juli 2024 , seiring berjalan proses laporan kepolisian kemudian laporan tersebut berproses dan rakyat miskin yang bernama inisial E atau edianto diperiksa oleh kepolisian unit PPA polres Deli Serdang.
Dalam perjalanan penanganan perkara lalu kemudian si terlapor inisial E atau edianto rakyat miskin di jemput dari kediaman atau rumah nya di bandar siantar kecamatan Gunung malela kabupaten Simalungun oleh penyidik bernama BRIGPOL OCTA F SITORUS SH dan dibawak ke polres Deli Serdang untuk di periksa.
Sesampainya di polres ruangan unit PPA kemudian edianto dan Nirmala serta anak mereka hasil perkawinan siri yang masih bayi berumur hitungan bulan ikut bermalam di ruangan unit PPA menemani orangtua yang sedang diperiksa bermalam selama di ruang unit PPA polres Deli Serdang.
Dalam kesempatan menyalahgunakan jabatan tersebut BRIGPOL OCTA F Sitorus SH meminta uang senilai rp 1.000.000 ( 1 ) juta rupiah utk biar bisa bebas dan gak di tahan di rumah tahanan polres Deli Serdang.
Karena mempertimbangkan kesehatan anak nya yang masih hitungan bulan si terlapor bernama edianto atau inisial e memberikan uang tersebut dan setelah transaksi mereka bisa pulang kerumah nya siantar kecamatan Gunung malela kabupaten Simalungun. Beberapa hari kemudian atau seminggu setelah mereka plg dari polres Deli Serdang, BRIGPOL OCTA F Sitorus sh kemudian meminta uang kepada rakyat miskin atau edianto inisial e senilai rp 7.000.000 ( 7 ) juta rupiah supaya cabut laporan kepolisian.
Sementara terlapor bernama edianto rakyat miskin tersebut ingin permasalahan hukum nya selesai dan tidak berlarut dia berusaha meminjam uang untuk bisa membayar kepada BRIGPOL OCTA F SITORUS SH yang diminta. Akhirnya rakyat miskin edianto berhasil mendapatkan pinjaman uang dan berangkat dari siantar menuju polres Deli Serdang untuk menyerahkan uang tersebut kepada BRIGPOL OCTA F SITORUS SH dan uang tersebut langsung diserahkan di ruangan unit PPA polres Deli Serdang. .
Kemudian dalam perkara ini kuasa hukum PETRUS GRANADA SIMBOLON SH dan IQBAL ANSORY SH mengirim surat klarifikasi kepada kapolres Deli Serdang tepat pada tanggal 8 Mei 2026 kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada respon dari kapolres terkait surat yang kita layangkan..
Sehingga kita Beropini bahwa mungkin kapolres sudah tau didalam struktur polres Deli Serdang sudah terbiasa melakukan hal demikian sehingga tidak perlu merespon surat yang kita layangkan tersebut, agar tidak membuang waktu kapolres Deli Serdang..
Jadi akibat tidak ada respon dari kapolres Deli Serdang maka tepat pada tanggal 19 Mei 2026 kita membuat laporan ke propam polda sumut, supaya oknum penyidik ini di proses dan bila perlu dipecat karena mencoret institusi Polri. Besar harapan kuasa hukum agar di pecat penyidik polisi yang nakal. Dengan nomor kode aduan : SKRIC6QC nomor registrasi : 260519000053 selasa 19 Mei 2026.(Tim)




0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.