Sulawesi Utara Jadi Percontohan Nasional, Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan


Sulut//swarahatirakyat com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi. Program kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan, mendorong transparansi, serta mempercepat upaya pencegahan korupsi di daerah.


Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).


“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK, mudah-mudahan ini dapat menjadi best practice yang nantinya diterapkan secara nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.


Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sulawesi Utara, program percontohan tersebut telah lebih dahulu dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama strategis antara Kementerian ATR/BPN dan KPK sendiri diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah konkret memperkuat reformasi pelayanan pertanahan di daerah.

Menurut Andi Tenri Abeng, keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sinergi lintas sektor dinilai mampu menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih modern serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu tantangan besar yang terus muncul di berbagai daerah. Karena itu, penguatan pelayanan publik bidang pertanahan menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan korupsi.

“Kami sepakat untuk mendahulukan penyelesaian persoalan pertanahan. Oleh sebab itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian KPK RI, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program strategis yang akan dikembangkan adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk bergerak cepat menyelesaikan persoalan pertanahan di masing-masing daerah.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi nyata. Saat ini adalah momentum bagi Sulawesi Utara untuk berbenah, dan KPK bersama ATR/BPN hadir memberikan solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara bersama para kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN dan KPK sebagai simbol penguatan sinergi antarinstansi dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Selain penandatanganan komitmen bersama, rakor yang turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulawesi Utara itu juga membahas sembilan program kerja sama strategis terkait pencegahan korupsi serta penguatan ekonomi daerah melalui reformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Melalui program transformasi ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berharap pelayanan pertanahan di Indonesia semakin modern, mudah diakses masyarakat, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.(clara)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.