Tanjungbalai,(SHR) Satreskrim Polres Tanjungbalai Berhasil Mengungkap kasus dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.Para pelaku diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan data elektronik yang memanipulasi berbagai dokumen digital agar terlihat asli dan sah.
Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH,Saat Dikonfirmasi Awak Media Senin (25/5/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT Satreskrim/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.
Para tersangka diduga sengaja membuat, mengubah hingga memanipulasi data elektronik agar seolah-olah menjadi data yang benar dan dapat dipercaya," ujar Bram Candra.
Disebutkan bahwa, ke-16 tersangka masing-masing berinisial, RFS alias O (30), C (25), DS alias D (22), AG (28), MFYS alias F (22), OS alias O (23), MS alias L (20), MRH alias Y (24), DR (29), ARH (33), AI alias A (21), RR alias D (24), AN alias N (21), A alias A (20), RAG alias K (25), dan DFR alias D (25).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 70 unit handphone berbagai merek, dua printer mini bluetooth, satu unit laptop Asus, satu unit iPad, puluhan gulungan kertas thermal EDC berlogo Bank BRI, blok nota transaksi Agen BRILink, slip setoran bank, serta 126 buku catatan berisi email dan kata sandi akun Facebook yang diduga hasil peretasan.
Selain itu, kata Bram Candra, petugas juga mengamankan televisi, DVR, mouse komputer, charger handphone, label pengiriman online shop hingga berbagai dokumen transaksi perbankan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Bram, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar," katanya.
Menurut, Satreskrim Polres Tanjungbalai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik manipulasi data elektronik tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming hadiah di media sosial maupun aplikasi pesan singkat. (Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.