Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Ganja, Wakapolres Tegaskan Perang terhadap Narkotika


DAIRI || swarahatirakyat II Polres Dairi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dairi dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Dairi, Kecamatan Sidikalang, Senin (25/05/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Dairi, Diarma Munthe, didampingi Kasat Narkoba Marlon Hutapea, Kasi Humas Syahril Ramadhan, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidikalang dan Kejaksaan Negeri Dairi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Kompol Diarma Munthe menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka berinisial ASPG, TG, dan SS yang sebelumnya berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi pada Maret 2026 di wilayah Kecamatan Tigalingga dan Tanah Pinem.

“Ini merupakan hasil tangkapan narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Dairi. Kami berharap tidak ada lagi narkotika di Kabupaten Dairi, apalagi sampai beredar di tengah masyarakat. Jangan sampai barang terlarang ini merusak generasi bangsa,” tegas Wakapolres Dairi.

Dari tangan tersangka ASPG, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik hitam berisi biji, daun, dan ranting ganja dengan berat bersih mencapai 127,85 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,3 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

“Sementara sisanya sebanyak 116,55 gram dimusnahkan hari ini,” jelasnya.

Sedangkan dari tersangka TG dan SS, aparat kepolisian berhasil menyita tujuh batang tanaman ganja dengan berat bersih total 3.900 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian hukum di pengadilan, sedangkan 3.836 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang tanah hingga seluruh barang bukti habis tanpa sisa. Metode tersebut dipilih untuk menghindari penyebaran asap pembakaran ke lingkungan sekitar Mapolres Dairi serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah mendapat penetapan hukum wajib dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi upaya edukatif kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika terhadap kesehatan, keamanan sosial, dan masa depan generasi muda.

Polres Dairi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.