Labura" Suara Hati Rakyat"Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengambil langkah tegas untuk menertibkan menjamurnya penyedia jasa internet diduga ilegal.
Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab menginstruksikan seluruh Camat se-Labura untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap Internet Service Provider (ISP) maupun pengusaha internet lingkungan yang beroperasi di wilayah kerja masing-masing.
Langkah ini diambil menyusul semakin maraknya pertumbuhan pos-pos internet dan jaringan voucher mandiri (RT/RW Net) di tingkat desa hingga kelurahan. Sebagian di antaranya disinyalir kuat belum mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.
Instruksi pembinaan dan penertiban tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Nomor 500.12.4.5/127/DISKOMINFO/2026 perihal Permintaan Data, yang diterbitkan di Aek Kanopan tertanggal 4 Mei 2026. Surat ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani
Lebih lanjut, Susi Asmarani menekankan agar para Camat jeli melihat dinamika di lapangan. Target pendataan ini mencakup seluruh pelaku usaha, baik yang sudah legal maupun yang belum melengkapi administrasi perizinannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk menyampaikan data terkait penyelenggara jasa internet yang berada di wilayah kerja saudara, baik yang telah memiliki legalitas usaha ataupun yang belum," ujar Sekda dalam suratnya.
Menanggapi langkah tegas ini, Ketua LSM LPPAS RI Labura, Erwin Sipahutar, memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, langkah Pemkab Labura sangat tepat mengingat pertumbuhan bisnis internet nirkabel seperti RT/RW Net atau pemancar voucheran mandiri di wilayah Labura tumbuh sangat pesat namun diduga banyak yang tanpa izin.
Menurut Erwin, bisnis internet ilegal ini sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"Jika terjadi gangguan kualitas layanan, konsumen dirugikan karena tidak adanya jaminan standar operasi dari penyedia yang tidak berizin," ujar Erwin.
Selain faktor perlindungan konsumen, Erwin juga mengingatkan pentingnya aspek kontribusi terhadap daerah.
"Penertiban ini juga krusial untuk memastikan kepatuhan pajak dan retribusi daerah guna menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.(Hs)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.