Pasang Patok Jadi Langkah Sederhana Cegah Sengketa Tanah, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Jaga Batas Lahan

Pasang Patok Jadi Langkah Sederhana Cegah Sengketa Tanah, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Jaga Batas Lahan


JAKARTA ||swarahatirakyat.com

 Sengketa tanah kerap terjadi akibat tidak adanya batas lahan yang jelas antarwarga. Persoalan yang awalnya dianggap sepele itu bahkan dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung pada proses hukum. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang patok tanda batas tanah sebagai langkah sederhana namun penting dalam mencegah sengketa.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan masyarakat agar memastikan setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas dan disepakati bersama.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo.


Menurutnya, pemasangan patok bukan hanya sekadar penanda fisik, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Kejelasan batas lahan dinilai sangat penting, terutama di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman.

Menteri Nusron menegaskan, proses pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan dan disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Hal itu bertujuan untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai batas lahan sehingga dapat meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menilai, langkah pencegahan seperti pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur pengadilan yang dapat menguras biaya, waktu, dan merusak hubungan sosial antarwarga.

Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan tanda batas yang bersifat permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Kementerian ATR/BPN pun telah menetapkan kriteria tanda batas tanah yang dianjurkan, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan rincian 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di atas permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dan memastikan batas tanah semakin meningkat. Keberadaan patok yang tampak sederhana diyakini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan harmonis antarwarga di lingkungan sekitar.(clara)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.