Mekkah /// Swara Hati Rakyat /// Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary menyatakan 7 orang warga negara Indonesia (WNI) ditindak aparat keamanan Arab Saudi terkait kasus promosi haji ilegal. Pihaknya memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani.
Sekarang ada 7 orang yang ditahan. Proses saat ini mereka masih ditahan di kantor polisi Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya," ujarnya.
Otoritas keamanan di Mekkah Arab Saudi mengamankan tiga orang warga negara Indonesia yang diduga melakukan praktek layanan haji nonprosedural. Para pelaku membuat iklan di medsos terkait aksi tersebut, hal itu bertentangan dengan prinsip pihak Arab Saudi yang menegakkan aturan berhaji harus dengan izin haji resmi.
Tim pelindungan jamaah KJRI Jeddah telah bertemu dengan para WNI lainnya yang ditangkap. Tiga orang yang ditangkap yaitu berinisial S, AS, dan AB, diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.
Aparat menyita uang tunai sebesar 100.000 riyal, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu. Sementara satu WNI lainnya berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.
Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Adapun ketiga orang yang baru saja ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG," katanya.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026, kediaman mereka ditemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada pelaksanaan haji ilegal. Pihak berwenang menyita sejumlah uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu selama operasi tersebut.
Soal sejak kapan mereka promosi soal layanan haji ilegal Itu belum kita dalami. Sementara ini kita masih melihat kasusnya, polisi mendapati bukti-bukti yang mengarah kepada penjualan praktek haji. Pihak kejaksaan masih meminta bukti lebih lanjut," ucapnya.
Terdapat 2 orang WNI yang ditangkap sedang menggunakan pakaian PPIH Arab Saudi. Mereka diketahui merupakan oknum tenaga penghubung (tepung) yang direkrut untuk mendukung layanan operasional haji Indonesia di Arab Saudi.
Ada 2 orang yaitu IJJ dan JAI adalah petugas atau disebut dengan tenaga pendukung PPIH, Mereka mukimin yang memang tinggal di kota Mekah," imbuhnya.
Aksi mereka jelas mencoreng nama PPIH Arab Saudi. "Sebelumnya banyak juga yang sudah ditangkap karena kasus-kasus perdagangan haji legal. Tapi untuk petugas baru tahun ini terjadi. Untuk itu Pak Menteri Haji sangat tegas menyatakan memecat keduanya dan memblacklist untuk tidak dapat menjadi petugas haji di kemudian hari. Adanya petugas yang ditangkap selama 3 tahun saya di sini baru kali ini mengalami kejadian," sebutnya.
KJRI mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal. Fenomena haji non-prosedural dianggap pelanggaran berat sehingga warga muslim Indonesia jangan tergiur.
Kami berpesan kepada WNI yang masih nekat untuk berhaji secara ilegal tidak sah untuk memikir ulang, untuk berpikir kembali karena hukumannya sangat berat. Jadi ancamannya bagi pelaku haji ilegal dendanya sampai 20.000 riyal, hukuman penjara, dan juga deportasi serta kena cekal. Kalau untuk pihak-pihak yang menjual, memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal dendanya sampai minimal 50.000 riyal per orang, hukuman penjara dan juga dekortasi serta pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tegasnya.
Arab Saudi terus mengkampanyekan wajib ijin resmi untuk berhaji. Langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban serta menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah haji resmi.
Dalam 3 tahun terakhir ini Arab Saudi mulai mengetatkan kampanye La Hajj Bila Tasrih, mereka sangat serius dan tahun lalu dan tahun ini terus diperketat. Pemerintah Saudi akan ngamuk dengan keberadaan jemaah haji ilegal yang akan mengganggu, yang akan mengambil hak-hak jemaah haji resmi yang sudah terdaftar lebih awal," pungkasnya.( SU )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.