Mantan Anggota Ombudsman Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Medan // Swara Hati Rakyat /// Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya.

Yeka diduga memanipulasi laporan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi rekomendasi pencabutan aturan domestic market obligation atau DMO untuk kepentingan ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka merupakan hasil pengembangan perkara suap hakim kasus minyak goreng yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Kejagung menduga laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng diubah menjadi rekomendasi pencabutan DMO. Laporan itu kemudian dipakai dalam proses hukum untuk menggugat Kementerian Perdagangan melalui PTUN dan perkara perdata.

Laporan Ombudsman tersebut seharusnya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor. Namun, Yeka diduga membocorkan dokumen itu kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.

Kejagung menyebut dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai bahan pembelaan dalam perkara pidana hingga menjadi salah satu pertimbangan putusan lepas terhadap tiga korporasi.

Penyidik juga menduga Yeka menerima sejumlah uang dari korporasi melalui rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran dana.

Kejagung belum membuka nilai pasti dugaan suap tersebut karena penyidikan masih berjalan.

Yeka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RHU)

Kasus ini memperlihatkan laporan lembaga pengawas publik dapat menjadi titik krusial dalam perkara hukum besar. Jika dokumen yang seharusnya dipakai untuk mengoreksi kebijakan justru dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu, proses hukum terhadap korporasi berisiko ikut terdampak.( Subhan )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.