Kasus Suap Proyek DJKA Medan, Miliaran Rupiah Mengalir ke PPK untuk “Biaya Operasional”

 

Medan /// Swara Hati Rakyat /// Fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus suap proyek perkeretaapian di Medan,Dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, mengakui menerima aliran dana miliaran rupiah dari kontraktor—uang yang disebut-sebut sebagai “biaya operasional”, namun berasal dari praktik pengaturan tender.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026), Muhammad Chusnul secara terbuka mengakui menerima sekitar Rp 7 miliar. Uang itu, menurutnya, berasal dari kontraktor yang telah “dipastikan menang” bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai.

“Memang benar, proyek sudah diatur pemenangnya sejak awal,” ungkap Chusnul di persidangan.

Tender Sudah “Dikunci” dari Awal

Pengakuan Chusnul mengungkap praktik serius: proyek pembangunan rel kereta api di Sumatera Utara ternyata telah diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Ia bahkan menyebut adanya keterlibatan atasan, termasuk mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, serta Kepala Balai saat itu, Rudi Damanik.

Instruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu, kata Chusnul, diberikan secara langsung. Bahkan sebelum lelang dimulai, sejumlah pengusaha sudah lebih dulu menemuinya—dengan restu dari atasannya.

Uang Miliaran: Untuk Apa?
Yang menjadi sorotan bukan hanya jumlahnya, tetapi juga tujuan penggunaan uang tersebut. Chusnul berdalih dana Rp 7 miliar itu digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional proyek, di antaranya:
Gaji karyawan selama 15 bulan masa proyek
Tunjangan Hari Raya (THR)
Biaya tiket dan penginapan tamu dari pusat
Kebutuhan peninjauan proyek di lapangan.

“Semua digunakan untuk operasional,” katanya.

Ia bahkan mengaku sampai menggadaikan mobil dan sepeda motor untuk menutup kebutuhan tersebut—sebuah klaim yang kini menjadi perhatian majelis hakim.

Meski demikian, Chusnul telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 150 juta kepada KPK.Aliran Dana Serupa dari Terdakwa Lain

Hal senada diungkapkan terdakwa lainnya, Muhlis Hanggani Capah. Dari total Rp 4,5 miliar yang diterima, ia mengaku menikmati sekitar Rp 1,1 miliar.Menurut Capah, dana tersebut juga digunakan untuk:

Tiket dan hotel kunjungan pejabat Kementerian Perhubungan ke Medan,THR karyawan,Biaya keamanan proyek

Namun di balik itu, Capah juga mengakui bahwa proyek paket 1 dan 6 telah diarahkan untuk dikerjakan oleh PT Waskita Karya atas perintah langsung atasannya.

Kompensasi Proyek dan Kerugian Lama
Penunjukan PT Waskita Karya disebut bukan tanpa alasan.

Capah mengungkap bahwa hal itu merupakan bentuk kompensasi atas kerugian besar perusahaan tersebut dalam proyek kereta api di Sumatera Selatan yang mencapai sekitar Rp 1 triliun.( BR )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.