Pakar Jelaskan TNI Bukan Aktor Pembangunan, Melainkan Pertahanan

Jakarta // SHR /// Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan Konstitusi tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, TNI ditempatkan sebagai alat negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari sebagai ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5).

Ia menyinggung penempatan prajurit TNI aktif saat ini di jabatan sipil. Padahal, menurutnya, karakter dasar profesionalisme militer dibangun melalui sesuatu yang sangat spesifik dan sangat mahal, yakni latihan tempur yang berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, doktrin pertahanan yang terus diperbarui menghadapi ancaman riil.

Namun, Jaleswari menyampaikan, dalam praktiknya terjadi ekspansi yang signifikan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI memperluas daftar lembaga penempatan prajurit TNI aktif, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Di luar daftar itu, berkembang pula unit-unit teritorial yang menempatkan prajurit pada peran-peran yang bukan tugas pokoknya yaitu pertanian, peternakan, perkebunan, maupun proyek pembangunan.

Jaleswari mengatakan adanya argumen yang menyebut peran-peran tersebut merupakan bagian dari Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) adalah kekeliruan.

“Hankamrata adalah doktrin pertahanan, bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” kata Jaleswari.

Menurutnya, yang terjadi pada UU 3 Tahun 2025 adalah akumulasi dari distorsi yang telah berlangsung lama. Inilah mengapa persoalan tersebut tiba pada titik kritis konstitusional yang perlu mendapatkan pertimbangan MK.

Ia menegaskan, pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme atau bisa dikatakan sebagai pengikisan kapasitas pertahanan negara itu sendiri.

Dalam jangka panjang, menurut Jaleswari, yang dirugikan dari pengaburan ini bukan hanya warga sipil yang kehilangan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945. Tapi, yang dirugikan juga adalah keutuhan dan kedaulatan negara itu sendiri, yang seharusnya dipertahankan oleh tentara yang fokus, terlatih, dan profesional.

Jaleswari juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan anggapan TNI bisa masuk ke wilayah sipil jika atas permintaan kementerian/lembaga (K/L).

“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika Konstitusi-nya dijaga,” tutur Jaleswari dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 itu.( Junaidi )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.