Medan — (SHR) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (29/5/2026).
Dalam paparan tersebut, jajaran Ditreskrimum menghadirkan sejumlah tersangka yang didominasi residivis kasus serupa. Para pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan dihadirkan di halaman Mapolda Sumut bersama barang bukti hasil kejahatan.
Konferensi pers dipimpin jajaran Ditreskrimum dan turut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Dalam pemaparannya, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat yang digunakan pelaku saat beraksi, hingga beberapa perangkat elektronik yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum juga terlihat membawa barang bukti ke hadapan awak media saat proses paparan berlangsung.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku disebut telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Sebagian tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kriminal usai bebas menjalani hukuman.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus curanmor yang belakangan kembali marak terjadi di Kota Medan dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang diduga masih terlibat dalam kasus tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polda Sumut turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan serta menggunakan pengamanan tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor.
Hingga Jumat siang, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berlangsung di Ditreskrimum Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.(Ceria)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.