Medan,(SHR) Warga Masyarakat Dusun III Bekala Desa Simalingkar A dan Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang,dalam persatuan Petani Satu Hati Simalingkar dan Namo Bintang, datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Senin (13 / 4/2026), Pukul 10. 00 Wib.
Adapun orasi tersebut, bahwa kami benar warga masyarakat merasa di Dizolimi dan dirugikan karena tanah kami dirampas oleh PT NDB dan PT PND secara sewenang-wenang.
Kedatangan kami hari ini memohon kepada bapak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Mengusut Kasus: perampasan tanah milik kami yang sudah di bangun dengan perumahan pada saat ini sudah diperjualbelikan kepada umum, sebagian dari kami warga masyarakat mendapat pengalaman dan somasi dari PTNDB, agar kami mengosongkan tanah dan rumah dan jika kami tidak turuti akan dilakukan upaya paksa.
Saat ini PT NDB juga Melakukan Pemaksaan membuldoser tanah dan ladang milik kami bahkan Mereka menggunakan pengawalan pihak preman menganggu kami para milik tanah, bahwa gubuk pemilik lahan dirusak oleh para preman yang mengaku di suruh oleh pihak PT NDB.
Kami warga dusun III berkala Desa Simalingkar A dan Desa Namo Bintang adalah warga Masyarakat yang memiliki surat tanah yang sah dikeluarkan dan diakui pemerintah desa maupun kecamatan, kenapa pihak PT NDB dan PT PND mendalikan semua surat kami tidak berlaku dikarenakan surat HGB Nomor 1938 dan Surat HGB Nomor 1939 yang baru terbit tanggal 14 April 2020.
Ironisnya kejadian, 22 Februari 2026 telah terjadi Pengacaman dan Pengerusakan dari Sekelompok orang / Preman yang kami kenal yang dipimpin oleh Indra Sipayung dan Membakar Gubuk Milik kami kelompok Tani atas perbuatan mereka tersebut kami sudah melaporkan ke pihak Polrestabes medan dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/ B/803/II/ 2026/ SPKT/ Porlestabes medan/ Polda Sumatera Utara Tanggal 22 Februari 2026 Pelapor Terkelin Br Sinulingga.
Warga Masyarakat Dusun III Bekala Desa Simalingkar A dan Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Menyampaikan Orasinya di depan Kejati Sumut berharap agar bapak kejati Sumatera Utara dapat membantu kami dalam mengusut keluar SK HGB yang dikeluarkan oleh BPN Deliserdang HGB nomor 1938, dan HGB 1939 seluas 241,7 hektar.
Sementara di tempat ini adalah tanah kami sudah miliki selama 20 tahun, kami punya surat resmi punya SH, bahkan sebagian kami habulkan di BRI yang kami herankan kenapa terbit HGB dikeluarkan oleh kepala BPN Deliserdang, ditanah tersebut terbit SH, oleh Karena itu diminta bapak kejatisu agar membantu kami mengusut keluar SK HGU tersebut. Tanah kami dibangun perumahan, Izin tersebut dikeluarkan bupati Deliserdang.
Pengacara Persatuan Petani Satu Hati kepriato Tarigan, SH Menyampaikan Awak Media, Aksi kami pada hari ini adalah meminta bapak kejatisu: agar Mengusut perampasan tanah milik kami oleh PTNB saat ini sudah dibangun perumahan mengatasnamakan tanah milik kami oleh PTNB dibangun perumahan perampasan tanah milik kami hendak dibangun perumahan dan tanah diperjualbelikan kepada umum sebesar RP 2300.000, permeter," Ucapnya.
Ada juga Pengacaman somasinya dilakukan Pihak PTNB kepada klien kami agar mengosongkan tanah rumah dan jika dilakukan upaya paksa mengusut Penerbitan SHG nomor 1938 dan SHG 1939, seluas 2417 Hektar diterbitkan oleh BPN Deliserdang tanggal 14 April 2020.
Kejati Sumut diwakilkan Maria dan Rizaldi Menyampaikan Pada prinsipnya semua yang datang kemari pasti kami terima dengan lapang dada kemudian sementara apapun kalian sampaikan pasti sementara kami terima.
Bukan tidak percaya terhadap apa kalian sampaikan hanya perlu bapak dan ibu ketahui bahwa kewenangan masing-masing instansi sudah tertentu.
Kalau masalah perampasan atas hak Perubahan Tanah itu jelas bukan kewenangan kami.
Kemudian ada ancaman memakai preman juga mengatasi ini bukan kewenangan kami.
Hanya sajah Ada mungkin nanti celah yang tidak menentang kewenangan kami sebagai jaksa untuk umum masuk dan membantu Masalah bapak ibu sekalian mungkin masalah izin dari situ dapat diketahui kenapa bisa begini dan kenapa bisa begitu.
Izin tolong bapak ibu merasa tanah dirampas dilengkapi surat tanah, saya bingung dengan pemerintah setempat, ini surat sah.
Bukan tidak kami mambantu saya tahu caranya dan bisa kami laporkan kepada pimpinan masalah pertolongan apa bisa di bantu waktu tidak banyak udah panas kalian kemari dan lengkapi surat.
Tolong kalian buat laporan aduan masukan ke PTSP, apa kalian alami dan apa kalian minta.
(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.