Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

 



Serdang Bedagai —(SHR) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).


Rekonstruksi yang berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan menghadirkan tersangka S. Damanik (46), serta empat orang pemeran pengganti.


Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.


Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas kronologi kejadian.


“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat perkara menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar IPTU Qory.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankannya di Kabupaten Asahan setelah dilakukan pengejaran.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung.(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.