
Mekkah /// Swara Hati Rakyat /// Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan cuti haji berbayar bagi karyawan yang menjalankan ibadah haji untuk pertama kalinya. Melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, pekerja berhak memperoleh cuti selama 10 hingga 15 hari tanpa pemotongan gaji.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan hak pekerja di Arab Saudi, khususnya dalam menjalankan kewajiban ibadah. Cuti tersebut juga mencakup libur Hari Raya Idul Adha.
Mengacu pada laporan Saudi Gazette, cuti haji berbayar diberikan dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, karyawan harus telah bekerja minimal dua tahun di perusahaan tempatnya bekerja.
Selain itu, cuti ini hanya berlaku bagi pekerja yang menunaikan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Berdasarkan informasi dari Saudi Life Guide, karyawan wajib mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada departemen sumber daya manusia (SDM) atau atasan langsung sebelum pelaksanaan haji.
Permohonan tersebut juga harus dilengkapi bukti bahwa ibadah haji yang akan dijalankan merupakan yang pertama kali.
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa cuti haji merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi, bukan sekadar kebijakan internal perusahaan. Bahkan, otoritas terkait disebut semakin memperketat aturan agar perusahaan tidak mengabaikan hak tersebut.
Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah karyawan yang mendapatkan cuti setiap tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Dalam ketentuan tersebut, cuti haji tidak boleh diambil dari jatah cuti tahunan karyawan. Selain itu, pekerja tetap menerima gaji penuh selama menjalani cuti ibadah tersebut.( TM )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.