MA Putus 20 Tahun, Notaris Tiromsi Terbukti Bunuh Suami

 


Medan /// Swara Hati Rakyat — Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada notaris Tiromsi Sitanggang dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat.

MA vonis 20 tahun tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 142 K/PID/2026 yang diperbarui pada Minggu (05/04/2026). Majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menguatkan putusan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang lebih dulu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Meski demikian, MA melakukan penyesuaian penerapan hukum dari KUHP lama ke KUHP baru.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Namun, Mahkamah Agung tetap mempertahankan hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, Tiromsi diduga merencanakan pembunuhan bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang, yang hingga kini masih berstatus buronan. Perencanaan disebut telah dimulai sejak Februari 2024.

Motif yang terungkap berkaitan dengan asuransi jiwa senilai Rp500 juta atas nama korban yang didaftarkan tanpa sepengetahuannya. Untuk melengkapi administrasi, terdakwa bahkan meminta anaknya memotret korban sambil memegang KTP.

Setelah polis aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan guna mempercepat proses validasi asuransi tersebut.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2024 di rumah mereka di kawasan Jalan Gaperta, Medan. Seorang saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah sebelum korban ditemukan dalam kondisi tergeletak.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Awalnya, terdakwa mengklaim kematian terjadi akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan.

Hasil autopsi kemudian mengungkap korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan kematian. Temuan ini diperkuat dengan bukti bercak darah di dalam kamar yang identik dengan darah korban.

Dengan putusan kasasi ini, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sekaligus menutup seluruh proses hukum terhadap terdakwa. ( Bahren Rambe )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.