Medan, (SHR) 09 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran bersama Kelurahan Pangkalan Mansyur melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi masyarakat.
Adapun Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum warga serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala dan wakil Divisi Nonlitigasi LBH Parsaoran, Iswani Manurung, S.H, Budi Tamba, SH, MH, Boy R. Sianturi, SH, MM bersama rekan rekan lainnya, dan Lurah Pangkalan Mansyur, yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Hanafi, bersama Kasi Trantib Mustaqim dan hadir juga Babinsa Pak Tirto sebagai bagian dari sinergi antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah kelurahan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Iswani Manurung SH, menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum memiliki peran penting dalam memberikan informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses keadilan.
Menurutnya, keberadaan Posbankum harus dipahami sebagai instrumen pelayanan hukum yang hadir untuk membantu masyarakat agar tidak menghadapi persoalan hukum tanpa arah dan tanpa pendampingan yang memadai.
Sementara, Hanafi selaku Sekretaris Kelurahan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bantuan hukum merupakan hak warga negara yang dapat diakses secara sah dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, LBH Parsaoran dan Kelurahan Pangkalan Mansyur berharap masyarakat semakin memahami fungsi Posbankum, mengetahui manfaatnya, serta tidak ragu untuk mencari pendampingan hukum apabila menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mendorong perlindungan hak-hak warga, serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.