Jakarta ///SHR /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo juga melakukan pemerasan terhadap para camat dan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Gatut) kepada pihak-pihak sekolah, pihak-pihak di kecamatan, ya. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
Budi mengatakan dugaan ini masih terus ditelusuri tim penyidik, sehingga KPK sangat membutuhkan dukungan masyarakat dalam menangani perkara.
"Karena ini melibatkan banyak pihak, banyak pihak dalam artian dinasnya banyak ini yang harus kami dalami ya. Kemarin dari pemeriksaan 1x24 jam setidaknya ada 16 OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ucap dia.
"Nah, apakah ini juga masih akan terus berkembang ke instansi atau dinas lainnya termasuk di level kecamatan dan di level sekolah, karena informasi awal yang kami terima juga demikian," ucap Budi.
Sebelumnya penyidik KPK bongkar modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), kepada sejumlah pimpinan dan pejabat OPD di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Gatut Sunu memeras para pejabat di jajarannya dengan modus surat pernyataan pengunduran diri setelah mereka dilantik. Mereka dipanggil satu per satu oleh Gatut untuk menandatangani surat itu.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Selain surat bersedia mengundurkan diri, para pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.
Bupati Gatut ternyata sengaja tidak mencantumkan tanggal dan memberi salinan surat itu, karena diduga untuk dijadikan sarana mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti perintahnya.
“Kalau misalkan saudara GSW ini merasa pejabat kerjanya tidak benar atau tidak loyal sama yang bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia dengan tanggal hari itu, sehingga orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan ASN, seolah-olah kelihatannya orang tersebut yang mengundurkan diri,” ujar Asep.
Kemudian Gatut Sunu juga diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
“Adapun permintaan uang tersebut sekitar Rp 5 miliar,” kata Asep.
Sejak Desember 2025 hingga awal April 2026, ada 16 OPD yang diduga diperas oleh Gatut Sunu, dengan permintaan setoran bervariasi.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga melakukan penggeseran dan penambahan anggaran belanja OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, kemudian meminta jatah fee.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan,” ujar Asep.
Gatut juga diduga mengatur pemenang lelang dengan menunjuk rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada sejumlah OPD.
Asep menuturkan hingga awal April 2026, realisasi uang hasil pemerasan bupati Tulungagung sudah terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar.( Geo )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.