Jangan Tunda! ATR/BPN Jelaskan Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

Jangan Tunda! ATR/BPN Jelaskan Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak


JAKARTA /swarahatirakyat.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan komprehensif terkait proses dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam memahami prosedur serta dapat menghindari pembengkakan biaya di kemudian hari.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks keluarga, seperti dari orang tua ke anak, proses ini tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan kekeluargaan sudah jelas.

“Balik nama harus tetap melalui proses hukum dan administrasi. Ini penting agar kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang sah,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Kondisi ini sering membuat proses terasa lebih berat karena berbagai persyaratan belum dipersiapkan sejak awal.


Lebih lanjut, Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, hingga skema pajak yang dikenakan.

“Kesalahan dalam menentukan skema sejak awal bisa membuat proses harus diulang dari awal,” tegasnya.

Dalam praktiknya, proses balik nama mencakup empat tahapan utama, yaitu:

  • Penentuan dasar hukum peralihan hak (hibah atau waris);
  • Pembuatan akta oleh PPAT atau notaris;
  • Pembayaran pajak dan bea;
  • Pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Setiap tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan. Beberapa komponen biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah.

Besaran biaya layanan pertanahan sendiri dihitung berdasarkan nilai tanah, yaitu harga tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam pengurusan peralihan hak karena waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris. Sementara pada hibah, dokumen penting yang harus disiapkan meliputi identitas pemberi dan penerima hibah, sertifikat tanah asli, serta akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

Selain itu, dokumen pendukung seperti SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan pajak penghasilan (untuk nilai tertentu) juga wajib dilampirkan dalam kedua skema tersebut.

Shamy Ardian mengingatkan bahwa penundaan pengurusan balik nama justru berpotensi meningkatkan biaya, terutama karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), adanya denda, serta dokumen lama yang belum diperbarui.

“Semakin lama ditunda, biasanya biaya semakin meningkat dan terasa lebih mahal,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan serta segera mengurus balik nama sertipikat guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.(clara)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.