Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan safe deposit box itu diduga milik tersangka berinisial RZL atau Rizal.
“Penyidik mengamankan logam mulia, uang valas dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah,” ujar Budi, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, 17 orang diamankan dan enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando, serta pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Pengungkapan isi safe deposit box tersebut menambah daftar panjang barang bukti dalam kasus ini. Publik kini menanti, apakah temuan aset miliaran rupiah itu akan membuka aliran uang ke pihak lain yang selama ini belum tersentuh.( Geo )
About swarahatirakyat
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.