Jakarta/// SHR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026. Penyidik memanggilnya sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga Jumat, 3 April 2026, lembaganya belum menerima alasan ataupun konfirmasi resmi dari Muhammad Suryo terkait ketidakhadiran tersebut. “Belum ada konfirmasi,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
KPK menyatakan akan kembali berkoordinasi agar Muhammad Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Lembaga antirasuah itu juga menekankan bahwa keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” jelas Budi.
Pemanggilan Muhammad Suryo tidak berdiri sendiri. Pemeriksaan itu diarahkan untuk menelusuri dugaan praktik lancung dalam mekanisme pengurusan cukai dari kalangan pengusaha rokok, yang diduga melibatkan oknum di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama Muhammad Suryo muncul dalam fase pengembangan penyidikan ketika KPK mulai menelusuri aliran dan pola pengurusan yang tidak semestinya di sektor kepabeanan dan cukai.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan ialah Rizal, yang saat itu dikaitkan dengan jabatan strategis di institusi tersebut. OTT tersebut kemudian menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi yang lebih luas di sektor impor dan cukai.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang dari total 17 pihak yang diamankan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan impor barang tiruan. Enam tersangka itu ialah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menambah satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penambahan tersangka ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada perkara suap impor, melainkan mulai merambah dugaan korupsi lain yang masih berkaitan dengan tata kelola pengawasan dan pelayanan di Bea Cukai.
Di tengah pengembangan perkara itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai, sehingga menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri hubungan antara penerimaan uang, pengurusan layanan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Mangkirnya Muhammad Suryo membuat KPK belum memperoleh salah satu keterangan yang dibutuhkan dalam cabang penyidikan yang menyasar dugaan pengurusan cukai rokok. Karena itu, peluang pemanggilan ulang tetap terbuka seiring upaya KPK memetakan peran para pihak dalam perkara yang terus berkembang ini.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.