Gagal Mediasi Kasus Pengeroyokan, Kantor Hukum Taufik Tanjung Akan Melakukan Pelaporan Ke Polda Sumut

  




Belawan -(SHR) Mediasi yang digelar Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menggelar menuai jalan buntu, Jum'at 24 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB.


Mediasi dilakukan terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagaimana bunyi pasal 262 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Raya KIM Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.


Diketahui korban kekerasan secara bersama-sama atas nama Junkidi yang dilakukan para petugas security Tol Jasa Marga (Persero) cabang Belmera atas nama Mhd Reza Pratama Nasution dan kedua rekannya 

Rifky Maulana bersama Daffa  Al Ramzi.


Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / I / 2026 / SPKT / POLRES PEL. BLWN / POLDA SUMUT, tanggal 07 Januari 2026 an. JUNKIDI.


Mediasi dilakukan merujuk pada pasal 1 angka 47 angka 48 dan angka 52 pasal 7 ayat 1 huruf H pasal 16 ayat 1 pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Berikutnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 pasal 6 pasal 7 pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 24 / I / 2026 / SPKT / POLDA SUMUT/ POLRES PEL. BLWN tanggal 07 Januari 2O26 Pelapor an.JUNKIDI. Surat Perintah penyidikan nomor SP.lidik / 60 / I / RES.1.6 / 2026 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2O26.


Korban kekerasan secara bersama-sama Junkidi melalui Kuasa Hukumnya Taufik Tanjung,S.H.,M.H dari kantor hukum Taufik Tanjung & Fathner usai keluar dari ruangan mediasi kepada wartawan mengatakan akibat menemui jalan buntu dalam mediasi tersebut, dirinya bersama tim pengacara langkah selanjutnya akan membuat beberapa laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.


"Dengan gagalnya mediasi ini, tim kuasa hukum dari klien kami akan melakukan laporan polisi ke Polda Sumatera Utara," ungkap Taufik Tanjung yang enggan merincikan terkait apa saja yang akan dilaporkannya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.