LANGKAT, (SHR) – Nama L, siswi 15 tahun, sempat memenuhi lini masa karena status tersangka. Ia ikut berkelahi saat membela ayahnya, Japet Imanta Bangun, melawan Indra Putra Bangun. Dan komentar warganet bergerak lebih cepat dari berkas perkara.
Tapi Sabtu malam, 18 April 2026, cerita L berubah arah. Bukan di ruang sidang, melainkan di ruang rumah dinas Bupati Langkat.
Forkopimda Langkat turun lengkap. Bupati Syah Afandin, Kejari, DPRD, FKUB, tokoh adat, tokoh masyarakat. Mereka tahu, kalau L dan ayahnya lanjut ke pengadilan, yang hilang bukan cuma waktu. Bisa jadi kepercayaan diri seorang anak perempuan untuk kembali ke sekolah tanpa menunduk.
Malam Tanpa Pemenang, Hanya Jabat Tangan
Di ruangan itu tidak ada yang bicara siapa benar siapa salah. Yang dibahas cuma satu: bagaimana caranya semua bisa pulang tanpa dendam. Indra yang duduk berhadapan dengan Japet dan L. Polisi, jaksa, dan penasihat hukum hanya menjaga agar dialog tetap berjalan.
Hasilnya ditutup dengan tanda tangan, bukan ketukan palu:
- Perkara selesai di meja musyawarah, bukan di meja hijau.
- Saling memaafkan jadi klausul, bukan sekadar basa-basi.
- Langkat tetap kondusif jadi tanggung jawab bersama.
- tidak ada episode kedua baik di media sosial maupun di kehidupan nyata.
- Anak bisa kembali sekolah tanpa label “mantan tersangka” membayanginya ke mana-mana.
Sekolah Senin Pagi.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut langkah ini “keadilan yang menyejukkan”. Bahasa yang tepat. Karena hukum yang baik memang bukan yang paling keras, tapi yang paling bisa memulihkan.
Tidak ada yang tahu apa yang terbenak oleh L ketika keluar dari rumah dinas malam itu. Tapi setidaknya, Senin pagi dia punya pilihan untuk datang ke sekolah tanpa didahului berita sidang.(Suhendra)



0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.