Bengkulu Selatan /// Swara Hati Rakyat // Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang di Kecamatan Ulu Manna. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Diketahui bahwa SR menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Selatan pada tahun 2018 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Heryandana Hidayat, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai penerbitan SHM di kawasan yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan menjadi hak milik. HPT Bukit Rambang sendiri merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung terbatas dan berada di bawah pengawasan negara.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar pihak kejaksaan dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026) dalam rilisnya.
Ia menjelaskan, SR diduga mengabaikan prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan HPT Bukit Rabang. Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 sertifikat diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare.
Tersangka yang merupakan mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional yang saat ini sudah pensiun, namun demikian Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menilai bahwa SR sangat kooperatif saat di mintai keterangan, sebab SR datang dari luar Provinsi Bengkulu untuk menjalin pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah pensiun dan datang dari luar provinsi untuk memenuhi panggilan kejaksaan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan pengungkapan perkara penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penerbitan SHM HPT Bukit Rambang kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan hingga Senin (27/4/2026) telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan dan sumber daya alam. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( IM )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.