Limapuluh // SHR /// Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus dipublikasikan dalam kegiatan press release yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, SH, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, SH, MH. Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan BNN, Kejaksaan Negeri Batu Bara, serta sejumlah instansi terkait.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang diduga membawa narkotika.
Aksi pengejaran pun dilakukan hingga ke kawasan Gerbang Tol Amplas. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan berat total mencapai 2.119 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas ransel hitam yang diletakkan di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone, tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta plastik hitam berlapis lakban cokelat
Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Batu Bara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Satres Narkoba Polres Batu Bara juga melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus narkotika lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika seperti methamphetamine, amphetamine, dan ketamine dari beberapa laporan polisi dengan tersangka berbeda
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium guna memastikan kandungan zat narkotika melalui metode kimiawi dengan indikator perubahan warna.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Upaya kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.( JP )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.