Gunungsitoli, (SHR)22 Februari 2026 – Aksi damai Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berujung ricuh, Rabu (22/02/2026). Pemicunya: oknum yang diduga pegawai kejaksaan terlibat adu mulut hingga menantang peserta aksi di tengah dialog.
Akibat insiden itu, tanya jawab antara pimpinan aksi Helpin Zebua dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli terpaksa dihentikan.
Pertanyakan “Spesialnya” Kasus RSU Pratama Sebelum ricuh, Helpin Zebua mencecar Pidsus soal dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias. Pidsus berdalih nilai kerugian negara sudah masuk materi pokok perkara dan tidak dapat dibuka ke publik.
Helpin membandingkan: “Ada sejumlah kasus lain yang sudah punya bukti fisik, nilai kerugian negara, bahkan LHP, tapi tidak kunjung tuntas. Beberapa justru diberi ruang mencicil pengembalian kerugian negara bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum. Kenapa RSU Pratama seolah spesial?”
Ia menuntut kejelasan: “Apa dasar dan acuan Kejaksaan menentukan prioritas perkara, sehingga terjadi perbedaan perlakuan seperti ini?”
Pidsus hanya menyatakan laporan kasus lain akan dikumpulkan untuk ditindaklanjuti.
Surat Tak Dibalas, Info Bocor di Forum Informal, FARPKeN juga mengecam sikap Kejari Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan. Surat resmi FARPKeN tertanggal 1 April 2026 hingga aksi digelar tidak mendapat tanggapan. Namun informasi justru disampaikan dalam pertemuan informal dengan pihak lain.
Kasi Intelijen Yaatulo Hulu beralasan pertemuan itu bukan konferensi pers, melainkan internal yang kebetulan dihadiri jurnalis dan aktivis.
Helpin menegaskan, UU No. 11 Tahun 2021 mewajibkan Kejaksaan bertindak profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. “Apakah perlakuan berbeda terhadap surat resmi kami sudah sesuai undang-undang?” tanyanya. Pertanyaan itu tidak dijawab Kejaksaan.
Atas insiden kericuhan, Helpin mendesak Kejari segera menindak oknum diduga pegawai yang memicu konflik. Desakan disampaikan ke Kasi Intelijen karena Kepala Kejaksaan Negeri tidak berada di tempat.
Salah seorang peserta aksi dari Nias Utara yang datang di saat itu mengatakan sepertinya pihak kejaksaan terdesak dan terkesan menutup diri menjawab pertanyaan dari orator makanya mereka cipta kondisi agar terjadi kericuhan seperti ini. Terbukti dari pihak pegawai kejaksaan sendiri yang memulai terjadinya kericuhan. Saya curiga ini sekenerio yang mereka ciptakan agar terjadi gejolak agar massa tidak bisa leluasa menyampaikan pendapatnya di muka umum. Tak mungkin seorang bawan berani menjadi sumber penyebab konflik ini kalau bukan atas perintah atasan, "ujar Aris Harefa"
Untuk menghindari eskalasi, FARPKeN membubarkan massa. Namun mereka memastikan aksi lanjutan akan digelar pekan depan dengan tiga tuntutan utama:
1. Hentikan tebang pilih : Tangani seluruh kasus dugaan korupsi secara adil.
2. Buka informasi : Wujudkan transparansi informasi publik.
3. Beri kepastian : Tuntaskan semua laporan yang masuk.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum,” tutup Helpin.
Sampai berita ini diturunkan, Kejari Gunungsitoli belum memberi pernyataan resmi terkait oknum yang diduga memicu kericuhan.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.