33 Adegan Rekonstruksi Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Detail Sadis Pembunuhan Ibu Rumah Tangga, Motif Dendam Berujung Maut

 



Sergai – (SHR) Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang digelar Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin, 27 April 2026, sekira pukul 11.00 WIB hingga selesai, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.


Rekonstruksi ini mengungkap secara rinci kronologi penemuan mayat seorang perempuan di lokasi pembakaran sampah yang sempat menggegerkan warga.


Korban diketahui bernama Irawati als Ira, perempuan, 58 tahun, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Sergai.


Sementara dua tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi yakni Anita als Utet, perempuan, 49 tahun, serta Zulkifli als Kifli, laki-laki, 30 tahun.


Kegiatan rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT Sat Reskrim/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, seluruh adegan diperagakan langsung oleh para tersangka guna memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.


Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi terungkap fakta awal bahwa para pelaku sebenarnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan, target dialihkan kepada korban Irawati.


“Dari total 33 adegan yang diperagakan, terlihat jelas bahwa perbuatan ini telah direncanakan. Awalnya target adalah Effendi, namun karena situasi tidak memungkinkan, korban Irawati menjadi sasaran,” ujar AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.


Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka Anita mengajak korban ke rumahnya dengan dalih memanggil cucu korban.


Sesampainya di dalam rumah, korban didorong hingga terjatuh, kemudian diduduki dan dicekik oleh tersangka. Tidak berhenti di situ, kedua tersangka mengikat tangan dan kaki korban serta membekap mulut korban menggunakan kain hingga tidak bernapas.


Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad korban dipindahkan ke kamar, lalu kedua tersangka melakukan upaya penghilangan jejak. Mereka bahkan sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil sejumlah barang berharga seperti perhiasan, paspor, dan kartu keluarga.


Tak hanya itu, jasad korban kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di belakang rumah orang tua tersangka dan ditutup dengan tumpukan sampah. Upaya menghilangkan barang bukti juga dilakukan dengan membakar kain yang digunakan untuk membekap korban serta dokumen milik korban di ladang jagung.


Kasus ini akhirnya terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi pembuangan sampah. Pada Senin, 9 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Joko Susanto bersama warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.


Lebih lanjut, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka Anita diketahui merasa sakit hati terhadap korban yang juga merupakan mantan mertuanya.


“Motifnya adalah sakit hati dan dendam. Tersangka kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, di antaranya Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kanit I Sat Reskrim IPDA Hendrik Ika Pandu Winata, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Juwita, S.H., M.H., dan Andi Sihombing, S.H., M.H., serta penasihat hukum tersangka Rismando, S.H., M.H.


Selain itu, kegiatan juga disaksikan oleh keluarga korban, insan pers, serta personel Polres Sergai yang melakukan pengamanan selama jalannya rekonstruksi.


Setelah seluruh rangkaian adegan selesai diperagakan, para pihak yang terlibat menyatakan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan. Berita acara rekonstruksi kemudian ditandatangani sebagai bentuk penguatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Dengan terungkapnya secara rinci kronologi pembunuhan ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan maksimal dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.