Medan,(SHR)Rina Sihotang penerima manfaat/ahli waris dari Alm Andi Sihotang Pemegang Polis 00312623 terbit Polis 25 Maret 2021., Didampingi Kuasa Hukumnya JUHENDRO SILITONGA. SH., MH dari Law Office Juhendro Silitonga. SH. MH & Partners Melaporkan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Ke Polda Sumatera Utara melalui Dumas Nomor: 237/DUMAS/JSP/IX/2025 Tertanggal 16 September 2025 dan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/LI/418/XI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 November 2025.
Intinya Melaporkan ini terkait Penolakan Kliam asuransi itu, Pihak Terlapor (I.c PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia) membatalkan hanya perkerjaan tertanggung, perkejaan Petani tapi Mereka tidak mengangkui lahan petani padahal ada lahan petani walaupun bukan SHM melainkan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor : 593/49/SKT/PP/2010 Tertanggal 29 Oktober 2010, pembelian tersebut dibuktikan dengan Akta Notaris PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor : 10 tanggal 26 februari 2018 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris THOMAS TARIGAN, SH., M.Kn, sehingga secara hukum yang berlaku tanah tersebut menjadi milik saudara alm ANDI SIHOTANG, di tanah tersebut tertanggung mengelolah dan menanam padi, salah terlapor jika orang itu mengatakan bahwa sih tertanggung bukan petani.
Kuasa Hukum Juhendro Silitonga. SH., MH mengatakan Bahwa selanjutnya klien kami sudah memberikan persyaratan yang dibutuhkan untuk memproses Klaim Asuransi kematian Almarhum Adik Klien kami pada PT Asuransi jiwa Generali Indonesia, Selanjutnya PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Tidak Merealisasikan Klaim Asuransi Adik dari Klien kami dengan alasan Tidak Sesuai data Informasi pada surat permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 1552851 Tertanggal 17 Maret 2021 sesuai dengan surat nomor 0001335 GI/ CLM INDV/XI. 2023 Perihal : Pemberitahuan Keputusan Kliam Meninggal Dunia Polisi Nomor 00312623 atas nama Andi Sihotang. Berdasarkan surat Penolakan Klaim kami Asuransi Jiwa tersebut, Kami Mensomasi dan menyurati PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia hingga sampai berbalas surat yang tidak ada penyelesaian dari pihak Terlapor/Asuransi, sehingga Kami Kuasa Hukum Ahli Waris melaporkan Permasalahan ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU).
Berdasarkan Laporan kami tersebut, Laporan kami ini telah di tanggani oleh Kepolisian Negara Repbulik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit II Unit 4, kami melaporkan tentang dugaan tindak pidana perasuransian dan/atau penipuan dan/atau penggelapan atas uang pertanggungan asuransi jiwa nomor 00312623 atas nama Andi Sihotang yang diduga dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 4 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 492 jo 486 Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dalam laporan ini kami sudah memberikan bukti-bukti, keterangan dan saksi terkait Polis tersebut, kami berharap pihak kepolisan Polda Sumatera Utara segera cepat memproses Laporan kami ini agar memberikan efek jera terhadap asuransi Yang semena mena menolak atau diduga mengakali nasabah dalam memproses klaim asuransi/manfaat asuransi.
Bahwa informasi yang kami terima dan melalui SP2HP tertanggal 08 Desember 2025 dan SP2HP Februari 2026 yang diberikan oleh Pihak Kepolisian yang menangani perkara ini, bahwa Terlapor sudah di panggil dan ada 2 kali perwakilan Pihak Terlapor datang namun tidak memberikan keterangan yang mencerminkan itikad baik, sehingga pihak kepolisan memanggil Kembali pihak Terlapor yang lebih berkopeten (I.c Direktur/Direksi) dalam memberikan jawaban atau klarifikasi yang berdasar serta sesuai dengan fakta hukum, tapi hingga saat ini 09 Maret 2026 tidak hadir, disamping itu Pihak Kepolisian Polda Sumatera juga sudah menyurati Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI) agar memberikan atensi terhadap perkara ini agar pihak Terlapor/ PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia beritikad baik dan serius dalam permasalahan ini.
Juhendro Silitonga. SH., MH mengatakan bahwa mereka juga sudah mempersiapkan Draf Gugatan Perdata Ke PN Medan jika case laporan kami ini selesai secara Pidana, jika memang Pihak Terlapor tidak memberikan respon baik atas laporan Pidana kami, maka berdasarkan Hukum yang berlaku kami akan menggugat Kerugian Tersebut secara Perdata, kami tidak peduli siapa yang akan diseret dalam Proses Pidana yang kami laporkan, sesusai UU PT Direksi/Komisaris lah yang bertanggung jawab atas Pidana tersebut, kami tidak peduli selagi benar, akan tetapi kami masih masih terbuka penyelesaian secara baik jika memang niat Terlapor mau menyelesaikan dengan baik.
Berdasarkan uraian Pada Laporan Kami Di Polda Sumatera Utara Pelapor (I.c RINA SIHOTANG) merasa di akal akali dan Tertipu oleh Terlapor PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia Dimana pada saat awal menawarkan Polis asuransi tersebut tidak menanyakan status kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik) yang di miliki oleh Tertanggung (i.c Andi Sihotang) hanya menanyakan pekerjaan si Tertanggung sebagai Petani, tapi setelah proses klaim Pihak Terlapor baru menanyakan Surat Tanah kepemilikan tertanggung Dimana kami sudah membuktikan kepemilikan tersebut berdasarkan Poin 8 dan 14 Pengaduan kami di poldasu dimana si Tertanggung benar sebagai petani dan memiliki sebidang tanah yang Dimana pada umumnya dimiliki oleh petani di daerah Batu Bara (Tempat tinggal si Tertanggung).(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.