Polres Sergai Bongkar Kejahatan Keji: Penculikan Balita Berujung Pembunuhan Sadis, dua Pelaku ditangkap

 

Sergai |(SHR) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menggemparkan masyarakat, yakni penculikan seorang balita yang berujung pada pembunuhan secara keji terhadap seorang nenek.

Peristiwa ini menyeret dua pelaku yang kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan penculikan terhadap seorang anak perempuan bernama Fitrianti alias Fitri, berusia 3 tahun, warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Laporan tersebut dibuat oleh kakek korban, Efendi (64), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Peristiwa penculikan diketahui terjadi pada awal Februari 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan dua pelaku, yakni Anita alias Utet (49), ibu rumah tangga, dan Zulkifli alias Kifli (30), seorang pekerja bangunan. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat, dan Zulkifli merupakan ayah tiri dari korban balita tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penculikan dilakukan secara terencana. Anita menjemput korban saat sedang bermain, lalu menyerahkannya kepada Zulkifli. Korban kemudian dibawa berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Galang hingga Kota Medan, bahkan sempat dititipkan kepada orang lain dengan dalih sebagai anak kandung pelaku.

Situasi semakin mengerikan ketika kasus ini berkembang ke arah tindak pidana pembunuhan. Pada 9 Maret 2026, warga dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan lanjut usia, Irawati alias Ira (58), di wilayah yang sama. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan kuat antara kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.

Terungkap bahwa korban pembunuhan adalah nenek dari balita yang sebelumnya diculik. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku Anita merasa sakit hati terhadap suami korban terkait persoalan keluarga dan ekonomi, yang kemudian memicu niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.

Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat sadis. Korban diajak ke rumah pelaku, lalu didorong hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, korban dicekik, diikat menggunakan tali, dan dibekap hingga kehabisan napas. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membuang jasad tersebut di lokasi pembakaran sampah dan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar sejumlah barang milik korban.

Tak berhenti di situ, kedua pelaku juga sempat berencana menghabisi suami korban, namun rencana tersebut gagal karena target tidak berada di rumah. Mereka juga sempat mengambil sejumlah barang dari rumah korban, meski sebagian besar ternyata hanya perhiasan imitasi.

Upaya pelarian pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Anita lebih dulu diamankan oleh warga saat mencoba bersembunyi di sebuah ruang kelas TK. Sementara Zulkifli sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada 16 Maret 2026 dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, surat penitipan anak, serta berbagai barang yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan serius hingga tuntas.(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.