Asahan,(SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menyita 10 kilogram sabu serta 891 unit vape liquid yang diduga mengandung zat berbahaya atomidate, sekaligus menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir jaringan tersebut.
Lanjut,Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Pada saat konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Selasa (3/3/2026). Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kapolres menjelaskan, tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyoto bergerak cepat setelah menerima informasi valid terkait keberadaan dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.
“Dua tersangka yakni berinisial D (24), warga Kota Tanjungbalai, dan FH (23), warga Kabupaten Deli Serdang, diamankan,” ujar Revi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 kilogram sabu dan 891 vape liquid yang disimpan di dalam jok kendaraan tanpa nomor polisi tersebut. Barang bukti itu langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AFP alias Nemo (34), warga Kota Tanjungbalai, untuk mengantarkan barang haram tersebut,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AFP. Tak butuh waktu lama, AFP berhasil diringkus di Jalan Jamin Ginting, Kota Tanjungbalai, saat tengah mengendarai mobil.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu serta vape liquid yang diduga mengandung atomidate, zat yang penggunaannya diatur ketat dalam regulasi kesehatan.
Kapolres Asahan menyebut pengungkapan kasus ini dinilai sangat signifikan. Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan 10 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 11 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ia juga memaparkan bahwa sejak Januari hingga Februari 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Asahan telah mengungkap 72 kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Kabupaten Asahan,” ucap AKBP Revi Nurvelani.
Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.