Junkidi, Sudah Menjadi Korban Pengeroyokan, Diduga Uang Perdamaian Pun Turut Digelapkan


Belawan ,(SHR)Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin kata-kata tersebut pantas disematkan kepada Junkidi alias Juned (37) warga jalan Mangaan V Lingkungan 13 kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli selain telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum petugas Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Belmera, korban juga diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sejumlah uang perdamaian yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan BUMN tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum korban Taufik Tanjung, S.H., M.H saat menggelar konferensi pers di depan kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin 16 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Taufik Tanjung menjelaskan kronologis kejadian penganiyaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terjadi pada tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib berawal saat kliennya Junkidi alias Juned yang sehari-hari berprofesi sebagai supir truk pengangkutan di Belawan sedang menunggu tumpangan di jalan Raya KIM kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli.

“Saat klien kami berada dilokasi kejadian bersamaan melintas kendaraan patroli tol Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Belmera dengan ditumpangi 4 orang petugas. Belum diketahui sebab permasalahan klien kami memaki petugas yang melintas. Spontanitas keempat petugas turun dari kendaraan selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” urai Taufik Tanjung.

Tidak sampai di situ, setelah menganiaya klien kami, selanjutnya klien kami dibawa ke kantor Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Belmera jalan Aluminium Raya, sambungnya.

“Setelah terjadi penganiayaan secara bersama-sama tersebut, klien kami membuat laporan polisi ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: STTLP / 24 / I / 2026 / SPKT / POLRES PEL BLWN / POLDA SUMUT tanggal 07 Januari 2O26,” terang Taufik.

Kurang lebih satu bulan berlalu penanganan perkara klien kami di tangani unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dan penyidik unit I Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sudah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor : B / 43.C / III / RES1.6 /2026 Reskrim tanggal 09 Maret 2026.

“Hasil dari SP2HP yang kami terima laporan kami sudah masuk ke tahap penyidikan dan hari ini Senin tanggal 16 Maret 2026 klien kami memenuhi panggilan pertama. Memang benar berapa hari yang lalu klien kami telah melakukan perdamaian dan diketahui surat perdamaiannya masih dipegang oleh oknum dari Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Belmera berinisial YKB. Di dalam perdamaian tersebut ada ketentuan klien kami dijanjikan sejumlah uang untuk biaya perobatan dan lain-lain, akan tetapi sampai saat ini uang yang dijanjikan sama sekali belum diterima klien kami dari terlapor maupun pihak oknum Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Belmera berinisial YKB,” bebernya lagi.

Taufik Tanjung menambahkan, diketahui oknum YKB menggunakan foto profil WhatsApp berseragam Polri aktif dengan pakat AKBP, sampai saat ini identitas YKB masih kami dalami apakah benar oknum YKB masih aktif sebagai anggota Polri atau tidak. Sampai saat ini kami selaku kuasa hukum masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan sejumlah uang perdamaian yang sempat diiming-imingi oleh oknum YKB mengaku utusan dari Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Belmera.

“Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut akan dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara. Kita akan kawal terus kasus klien kami ini sampai benar-benar mendapatkan kepastian hukum serta keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Taufik Tanjung dalam wawancaranya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.