KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara

JAKARTA /// SHR /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/3).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Japto hadir untuk memenuhi panggilan tersebut, setelah penyidik menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus.

Tiga perusahaan yang menjadi tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menduga ketiganya bersama Rita menerima gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari, yang divonis 10 tahun penjara pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pengusaha lokal.

Penyidikan saat ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk Japto dan pihak terkait lainnya.

KPK menegaskan penyidikan di sektor pertambangan batu bara tetap menjadi prioritas untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum.( GEO )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.