Jakarta /// SHR /// Setelah di periksa selama lima jam dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex membantah terkait adanya perintah dari eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus 2023-2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex usai resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Gus Alex kepada wartawan usai di periksa.
Gus Alex juga membantah adanya aliran dana kepada Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tersebut. “Tidak ada, tidak ada (aliran uang ke Yaqut),” tegas Gus Alex.
Meskipun membantah keterlibatan Yaqut Cholil, namun Gus Alex tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang diduga memberi perintah pengumpulan fee percepatan kuota haji. Ia hanya menyebut seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik KPK. “Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan ke penyidik dan tim hukum saya,” ujar Gus Alex.
Gus Alex menegaskan, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut ) Kamis (12/3/2026) malam.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut perkara yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkanakibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar," ujar Asep Guntur, Kamis (12/3/2026).
KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, berupa uang tunai US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000. Selain itu, turut disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan," tandas Asep.
"Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( GEO )
About swarahatirakyat
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.