Jakarta /// SHR //// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Penangkapan itu menjadi OTT kedelapan KPK sepanjang tahun 2026 dan sekaligus yang kedua pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu tersebut setelah dilakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK sejak awal tahun 2026.
OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026, dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Selanjutnya, OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026, ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kemudian OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selanjutnya, OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.
OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Kini, penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menambah daftar OTT KPK di tahun 2026. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.