Sengketa Antara Guru dan Yayasan PHI, diperdebatkan Kehadiran Pembina Kursi Saksi

Medan,(SHR) Dalam sengketa antara Guru dan Yayasan Pendidikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sering kali terjadi benturan narasi antara hak normatif pekerja dan kebijakan manajerial pemberi kerja. Sebagai praktisi hukum di Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates, kami memandang bahwa posisi Yayasan sebagai subjek hukum mandiri (legal entity) memberikan tantangan tersendiri dalam pembuktian, terutama terkait siapa yang paling representatif untuk memberikan kesaksian di muka hakim.

Salah satu poin krusial yang sering diperdebatkan adalah kehadiran Pembina Yayasan di kursi saksi. 

Apakah kehadirannya memperkuat posisi Yayasan, atau justru menjadi titik lemah yang dapat dieksploitasi oleh pihak Penggugat (Guru) atau (Pegawai), perlu kami sampaikan Analisis Yuridis Kapasitas Saksi menurut Wirahadi Setiawan Silaen, S.H., M.H. Wirahadi Setiawan Silaen, S.H., M.H., selaku Senior Associates, memberikan catatan hukum yang tajam mengenai formalitas hukum acara. 

Berdasarkan Pasal 145 HIR / 172 RBG, seseorang dilarang menjadi saksi jika memiliki hubungan darah, hubungan semenda, atau hubungan kerja yang bersifat subordinasi yang ekstrem.

Namun, dalam struktur Yayasan:

Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki kewenangan strategis (Pasal 28 UU Yayasan), bukan operasional.

Pengurus adalah pihak yang secara ex-officio mewakili Yayasan di pengadilan.

"Secara doktrinal," jelas Wirahadi Setiawan Silaen, "karena Pembina tidak memiliki fungsi representasi eksternal dalam gugatan (bukan pihak yang menandatangani kuasa hukum), maka secara de jure, Pembina tetap dikategorikan sebagai pihak ketiga yang dapat didengar kesaksiannya di bawah sumpah. Namun, hakim PHI di Pengadilan memiliki intuisi untuk menilai apakah ada kemungkinan conflict of interest yang bersifat laten."

Dinamika Pembuktian di PHI menurut Septian Virdha Tarigan, S.H. Septian Virdha Tarigan, S.H., menambahkan bahwa dalam perkara PHI, yang dicari adalah kebenaran materiil. Ketika seorang Guru ataupun Pegawai yayasan menggugat atas dasar PHK sepihak atau tidak diberikan upah sementara waktu atau mutasi yang dianggap tidak sah, saksi yang paling dibutuhkan adalah mereka yang melihat kejadian (eyewitness).

Risiko Testimonium de Auditu: Seringkali Pembina hanya menerima laporan "di atas kertas" dari Pengurus atau Kepala Sekolah. Jika Pembina bersaksi tentang perilaku buruk seorang Guru ataupun pegawai dalam yayasan padahal ia tidak pernah melihat langsung Guru tersebut mengajar, pegawai tersebut bekerja, maka kesaksiannya gugur demi hukum karena dianggap hanya mendengar dari orang lain (hearsay).

Perlu diperhatikan Independensi Saksi, Jika Pembina tersebut adalah pendiri tunggal atau pemilik modal utama yayasan, maka keberpihakannya akan sangat nyata. Hal ini dapat menurunkan bobot kesaksiannya dari "Saksi Fakta" menjadi sekadar "Keterangan Pihak" yang nilai pembuktiannya nihil.

Dalam sudut Relevansi Kesaksian dalam Struktur Gaji atau Pengupahan dan Hak Normatif yang disampaikan pula oleh Aprizal Aprianto Nasution, S.H.

Sebagai asisten advokat yang kerap mendampingi pemberkasan alat bukti, pengupahan ataupun pemberesan dokumen Hukum Yayasan atau badan Hukum, Aprizal Aprianto Nasution, S.H., menekankan bahwa Pembina Yayasan sering kali menjadi saksi kunci hanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan Keputusan Kolektif Organ.

Contohnya bisa kita lihat Jika Guru menggugat karena upahnya di bawah UMK, dan Yayasan berdalih sedang dalam kondisi force majeure atau efisiensi, atau bahkan yayasan ini status nya Mikro, yang sebenarnya dikecualikan dalam UMK seperti apa yang dituangkan dalam keputusan Gubernur, maka Pembina dapat bersaksi mengenai kondisi finansial yayasan yang diputuskan dalam rapat pembina dan status yayasan itu sendiri, 

Di luar itu Pembina dapat memandang terhadap kinerja individu Guru, hal ini cenderung akan diserang oleh Pengacara Penggugat guru ataupun pegawai sebagai kesaksian yang tidak objektif.

Kesimpulan Strategis melihat dan mempersiapkan Memitigasi Risiko Hukum Tim Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates menyimpulkan bahwa kehadiran Pembina sebagai saksi dalam gugatan Guru di PHI harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Kami merekomendasikan,

Pemisahan Peran itu pula, Pastikan Pembina yang menjadi saksi tidak pernah terlibat dalam komunikasi langsung yang bersifat administratif dengan Guru pegawai yang menggugat, guna menghindari kesan sentimen pribadi.

Fokus pada Kebijakan, Gunakan Pembina untuk menjelaskan Anggaran Dasar, aturan internal yayasan, dan kebijakan strategis yang menjadi dasar tindakan pengurus.

Penguatan Bukti Surat juga hal utama, Kesaksian Pembina harus selalu didampingi oleh bukti surat (seperti Notulensi Rapat Pembina yang telah dilegalisir) agar tidak dianggap sebagai karangan belaka. 

Adapun Catatan Penutup pada Pengadilan Hubungan Industrial, kejujuran fakta adalah hukum tertinggi. Memaksakan Pembina ataupun pihak lainnya untuk bersaksi atas hal yang tidak diketahuinya secara langsung hanya akan meruntuhkan kredibilitas Yayasan ataupun kesaksian itu sendiri di mata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.