Sat Reskrim Polres Sergai Sikat Pembobol SD Sei Bamban, Kurang dari 12 Jam Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

 

Serdang Bedagai | (SHR)— Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam menangani tindak kriminal. Kurang dari dua belas jam sejak laporan diterima, pelaku pembobolan SD Negeri No. 105412 Sei Bamban berhasil diungkap dan diamankan bersama seluruh barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP / B / 36 / II / 2026 / SPKT / Polres Sergai / Polda Sumut yang diterima pada Minggu 01 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelapor dalam perkara ini adalah Ade Irfansyah, S.Pd., 40 tahun, PNS, warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu. Pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 44.400.000 akibat hilangnya sejumlah perangkat inventaris pendidikan.

Kasus terungkap setelah saksi Suci Rahmadani pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB menemukan ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar. Informasi itu diteruskan kepada pihak sekolah. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu perpustakaan dalam kondisi rusak, lemari serta loker penyimpanan berantakan. Satu unit kipas angin dinding juga dilaporkan hilang. Kerusakan serupa ditemukan di ruang aset dengan kondisi lemari telah diacak-acak.

Setelah dilakukan pengecekan inventaris, diketahui barang yang hilang berupa lima unit Chromebook merk Axioo dan tiga unit Chromebook merk Acer. Pihak sekolah kemudian membuat pengaduan resmi ke SPKT Polres Sergai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan pengumpulan keterangan dan penelusuran cepat di lapangan.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial M P alias Y, 25 tahun, warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, di kediamannya. Dari lokasi penangkapan ditemukan dua unit Chromebook Acer warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan perangkat lainnya di dalam tas sandang yang disembunyikan di semak-semak dekat rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tambahan barang bukti berupa satu unit Chromebook Acer dan lima unit Chromebook Axioo warna abu-abu.

Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lanjutan. Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Dari keterangan awal, pelaku menggunakan gunting untuk merusak pintu ruangan sekolah saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat satu huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan cepat ini menjadi pesan keras bahwa kejahatan terhadap fasilitas pendidikan tidak akan ditoleransi. Aparat menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti serius demi menjaga sekolah tetap aman sebagai ruang belajar generasi penerus bangsa.( tim )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.