Medan,(SHR) Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda kepada wartawan, Selasa (10//2/2026) mengatakan, usulan perubahan karena banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan apalagi pasien pengguna UHC.
Disampaikannya, keluhan itu seperti selalu lambatnya pelayanan pasien hanya karena menunggu kelengkapan administrasi. Padahal pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien.Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, sering terjadi lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi). Sehingga karena menunggu hasil konfirmasi, pelayanan terhadap pasien terlambat dan berakibat fatal hingga pasien meninggal.
Menurutnya, sistem itu harus dirubah. Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan melalui telepon saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. Ke depan diminta pihak seluruh RS di Medan supaya menambah kuota ruang rawat inap. Mengingat saat ini meningkatnya jumlah pasien. Begitu juga dengan soal kerjasama terkait provider RS dengan BPJS Kesehatan diharapkan seluruh RS yang ada di Medan supaya dapat menerima pasien BPJS Kesehatan.
Ditambahkannya, hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul untuk perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD. Begitu juga pemulangan pasien padahal belum sembuh total.
Bukan itu saja, tambah Johannes, obat sering kosong atau tidak tersedia. Pasien disuruh mencari sendiri saat kondisi masih lemah. Bahkan, ada aduan warga yang merasa "diarahkan" menjadi pasien umum atau berbayar, diminta deposit dengan alasan menunggu approval.Tujuan perubahan Perda guna mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, Berkeadilan dan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah.
Selanjutnya, peningkatan akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan dengan fokus pada wilayah yang kurang terlayani. Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan Puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Tim).

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.