Medan /// SHR /// Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan PW Almsibun Sumut Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (3/2/2026).
Adapun Aksi Unjuk Rasa sudah 5 Bulan Dumas di Kajatisu tanpa kepastian hukum.
Penyampain Aspirasi melalui Unjukrasa pada hari ini sesuai dengan surat Pemberitahuan Unjukrasa yang disampaikan kepada Poldasu , Direktur Intelkam, Tanggal 30 Januari 2026 dengan No : 009 / PW / Almsibun - SU/ I/ 2026 dan telah menyampaikan tembusan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Pelayanan Terpadu satu pintu ( PTSP).
Bahwa persoalan pelayanan pengananan Dumas dalam proses Penegakannya Hukum dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hampir 5 Bulan dugaan kejahatan Lingkungan Hidup yang merugikan Perkenomian dan Keuangan Negara Oleh Perusahaan Perkebunan Sawit PT Lingga Tiga Sawit ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 24 September 2025 sampai saat ini tak ada kepastian hukum.
Pelapor dalam hal ini adalah PW Perkumpulan Almsibun Sumut melalui Surat No. 0363/ PW - SU Almsibun / IX / 2025 tanggal surat 24 September 2025 dan sejak 14 hari waktu efektif kerja, Pelapor sudah berulang- ulang sampai 5 kali mendatangi kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terakhir tanggal 19 Januari 2026, Pukul 10.00 wib dibagian Pelayanan PTSP, Jawaban yang terima tetap klasik masih proses penyelidikan ditangani bagian pidana khusus.
Merasa hak- hak pelapor/ pengadu terbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi keadilan dan kebenaran yang harus ditegakkan perlu rasanya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kajaksan Tinggi Sumatera Utara untuk mendapat kepastian hukum sebagai suatu hal yang wajib bagi setiap orang sebagai hak warga negara baik secara perorangan atau perkumpulan.
Sebelumnya Dumas tersebut dilengkapi dengan alat bukti surat Kanwil Badan Pertahanan Nasional Sumatera Utara No.HP 01.01/1760-12.300/VIII/2025, Tanggal Surat 1 Agustus 2025, jelas Menyatakan bahwa PT Lingga Tiga Sawit kebun Gajah Mati desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten labuhan batu belum ada mengajukan Permohonan HGU Kepada Kanwil BPN sumut
Tuturan Aksi 1. Mendeksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dapat Memberikan Kepastian hukum atas Dumas PW perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN) No 0363 / PW - SU / ALMISBUN / IX/ 2025, tanggal surat 24 September 2025.
2 Meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk Melakukan Pengawasan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Mendorong proses pengaduan di kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan kejahatan Lingkungan yang merugikan perekonomian dan Keuangan Negara selama 18 Tahun perusahaan perkebunan sawit PT Lingga Tiga Sawit Seluas 210 Ha tanpa perizinan berupa Hak Guna Usaha ( HGU) tanpa bayar BPHTB tanpa kebun Plasma dan tanpa tangung jawab sosial lingkungan ( TJSL) dan merampas tanah warga untuk sarana jalan mengangkut buah sawit tanpa ganti Rugi dan merusak kawasan ekosistem gambut.
4 mendesak kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menangkap pemelil Perkebunan sawit PT LTS berinisial LN atau SNG atas tuduhan kejahatan Lingkungan yang merugikan Perkenomian dan keuangan negara
Kejati Sumut Diwakilkan Jaksa Ibu Maria Menyampaikan yang kemarin datang demon seperti kalian, anggap tidak kerja kami ini tidak mesin bukan berarti kami tidak kerja ini kalian bicara soal anggaran dan kami terima laporan kalian, bukan kami diam tapi tindak lanjuti.
Bukti harus lengkap dan saksi harus lengkap ini bukan segampang bayangkan dan dua Minggu datang lagi Kejati Sumut jumpai saya.
Ketua PW Almsibun Sumut Indra Mingka dan Sekretaris M Zainuddin,SSo,Mos Menyampaikan Awak Media kedatangan kami di Kejati Sumut mempertanyakan udah 5 Bulan Dumas dugaan kejahatan Lingkungan Hidup yang merugikan perekonomian dan Keuangan negara Oleh perusahaan perkebunan sawit PT Lingga Tiga Sawit dan Juga kami mendatangi kantor BPN Sumut, dalam pertemuan kami di ruangan hal hasil Hanya Melakukan indentifikasi.()
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.