Medan, (SHR) Dalam sidang korupsi jalan Sumatera terdakwa Topan Obaja Ginting Tiga saksi yang disidangkan Kamis 15 Januari 2026 di ruang utama Pengadilan Negeri ( PN) Medan, tiga saksi sudah mengaku telah mengembalikan uang korupsi Proyek pembangunan jalan Sumatera.
Saksi mantan Kepala BPJN I wilayah Sumut, Stanley Cicero Hanggard Tuapattinaja Rp.375 juta,Kepala Bidang Preservasi jalan Satker PJN I, Teuku Rahmadsyah Rp.400 juta dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Satker PJN I, Manaek Manalu Rp.275 juta.
Stanley menjawab pertanyaan jaksa KPK Rudi Dewi Prastiono dan menunjukkan bukti transper ke majelis hakim yang diketuai Madirson,S.H dan didampingi hakim anggotanya Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Dan diakuinya uang itu digunakan untuk operasional kantor, uang itu di prolehnya tahun 2024 dan 2025 dari Kepala Satker PJN I, Dicky Erlangga, menurut tanley tidak tau darimana uangnya enggak pernah saya tanya, hanya saya ucap terimakasih, jelas Stanley.
Untuk terdakwa Heliyanto benar keterangan saksi diakuinya benar katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dicky ditanya hakim anggota Asad Lubis darimana asal uang itu di prolehmu. Dari kontraktor swasta, Direktur Utama PT.Dalihan Natolu Grub. Akhirun Piliang alias Kirun, yang sudah divonis bersalah pidana penjara selama 3 tahun. (BR)



0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.