Nias Utara - ,(SHR) Aktivis Dan Tokoh Masyarakat Nias, Aris Harefa menilai skandal pertanahan mengguncang Nias Utara dimana PT Sedar Abadi Jaya, perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa di wilayah ini, diduga melakukan pengelolaan aset negara tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah selama beberapa puluh tahun.
Aktivis Dan Tokoh Masyarakat Nias,Aris Harefa saat dimintai tanggapannya mengenai kelanjutan perjuangan GEMA NIAS UTARA pada perkebunan Toyolawa yang masih di kelola oleh perusahaan PT. SAJ mengatakan bahwa saat ini proses tersebut sedang berlanjut, dimana pemerintah kabupaten Nias Utara melakukan langkah - langkah dan mekanisme agar perkebunan tersebut di kelola oleh kabupaten Nias Utara. Kita dari GEMA NIAS UTARA sudah berkoordinasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi dan membuat laporan resmi kepada pihak penegak hukum. "Ujarnya.
Lebih lanjut Aris herefa menyatakan bahwa yang mengelola perkebunan Toyolawa tersebut telah melakukan pencurian aset negara dan menuntut agar PT Sedar Abadi Jaya diproses hukum jika terbukti bersalah.
Adapun Lokasi yang saat ini dikelola oleh perkebunan Toyolawa PT. SAJ ada Tiga lokasi perkebunan yang dikelola tanpa HGU sah adalah: Perkebunan Kelapa Toyolawa di Desa Hiligawolo, Perkebunan Kelapa Pulau Mause di depan pantai Toyolawa dan Perkebunan Kelapa Turego'o di depan pelabuhan Lahewa
Izin HGU PT Sedar Abadi Jaya telah berakhir pada 28 Maret 2024 dan belum diperpanjang. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan legalitas perusahaan dan izin HGU saat ditelusuri oleh Kementerian Pertanian dan Perkebunan.
"Ini adalah pencurian aset negara yang tidak dapat ditoleransi! Kami menuntut keadilan bagi masyarakat Nias Utara," tegas Aris Harefa. (TIM)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.