Sekjen DPR Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Status Tersangka KPK Jadi Sorotan

JAKARTA // SHR – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan praperadilan terhadap penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikannya tersangka. Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Indra mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana praperadilan pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04. Namun hingga kini, hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut belum diumumkan oleh PN Jaksel.

Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Meski berstatus tersangka, Indra belum ditahan karena proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh auditor KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penyidikan perkara ini masih berlangsung. “Penyidikan perkara ini masih berprogres. Kita tunggu kelengkapannya karena masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Indra, KPK telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun identitas keenam tersangka tersebut hingga kini belum dipublikasikan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Indra juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain yang diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat tinggi DPR dan proses hukum terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK. Keputusan pengadilan nantinya diprediksi akan menentukan kelanjutan status hukum Indra Iskandar dan potensi implikasinya terhadap kasus korupsi pengadaan sarana DPR tahun anggaran 2020. ( GEO )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.