
MEDAN // SHR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I, Rabu, 21 Januari 2026. Sidang perdana tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebanyak empat orang terdakwa dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland akan menjalani proses persidangan di PN Medan.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara sekaligus Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman. Ia memastikan jadwal sidang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Tanggal sidang diagendakan Rabu, 21 Januari 2026,” tulis Soniady saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/1/2026).
Selain jadwal sidang, PN Medan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama terdakwa Irwan Perangin Angin, 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti, 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis, serta 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, S.H., M.H.
Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari Muhammad Kasim, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H. dan Bernard Panjaitan, S.H.
Sebelumnya, berkas perkara keempat terdakwa telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 13 Januari 2026. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kasus dugaan korupsi aset PTPN I Regional I resmi memasuki tahap persidangan. (BR )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.